Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI)


Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Apasih HaKI itu?

Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.

Tujuan HaKI

Tujuan dari HaKI adalah melindungi karya setiap orang dan hasil karya warga negara.

Dasar Hukum HaKI


UU RI No. 14 tahun 2001 tentang Paten Undang-undang ini mengatur hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merk Undang-undang ini mengatur merek sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Jenis - jenis HaKI

Hak cipta dan hak kekayaan industri ada dua kategori utama dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berikut adalah penjelasannya:

1. Hak cipta

Melindungi karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 
Contoh karya yang dilindungi hak cipta, antara lain buku, program komputer, pamflet, ceramah, kuliah, dan pidato.

2. Hak kekayaan industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi penemuan dan desain dalam bidang teknologi.

Contoh hak kekayaan industri, antara lain:

a. Paten: Melindungi penemuan dan desain, seperti mesin atau casing ponsel.

b. Merek: Tanda tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa.

c. Desain industri: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis.

d. Desain tata letak sirkuit terpadu: Produk yang di dalamnya terdapat berbagai elemen yang dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor.

e. Rahasia dagang: Kekayaan intelektual yang dilindungi.

f. Indikasi geografis: Tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik.

Prinsip HaKI


1. Prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual berasal dari karya kreatif manusia yang memiliki manfaat ekonomi bagi pemilik hak.

2. Prinsip keadilan, dalam menciptakan sebuah karya atau hasil dari kemampuan intelektual, seseorang diberi perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual karyanya.

3. Prinsip kebudayaan, penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

4. Prinsip sosial, hak intelektual yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan satu kesatuan, sehingga diberi perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.


Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewirausahaan dan Karakteristik Kewirausahaan

Contoh Pelayanan Prima